الأحد، 7 أبريل 2013

FORMAT PENYUSUNAN DOKUMEN UKL UPL



 

Ini adalah Format Penyusunan dokumen UKL-UPL yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
Sebenarnya Format seperti inilah yang benar. Diharapkan pemarakarsa bisa menyusun sendiri Dokumen UKL-UPL yang sederhana, Ringkas dan Jelas dan lengkap.
Tidak seperti Dokumen UKL-UPL yang selama ini kita lihat Panjang, Rumit, Tidak Jelas dan banyak poin-poin penting yang terlewatkan.
Posting berikutnya akan ditampilkan contoh dari Dokumen UKL-UPL yang benar sesuai dengan Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2010



Lampiran II  
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor           : 13 Tahun 2010    
Tanggal         :  7 Mei 2010


 
FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)

UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut:

I.      IDENTITAS PEMRAKARSA

1.
Nama perusahaan
:
________________________________
2.
Nama pemrakarsa
:
________________________________
3.
Alamat kantor,
nomor telepon/fax
:
________________________________




II.     RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

1.
Nama rencana usaha
dan/atau kegiatan
:
___________________________________
2.
Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
:
___________________________________

 Keterangan:

Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain: nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatan besar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan peta lokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila ada) dan letak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.


3.
Skala usaha dan/atau Kegiatan
:
_______________________ (satuan)

  Keterangan:

Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain:
1.   Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
2.   Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak
3.   Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan
4.   Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
5.   Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran

4.    Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku, proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.

Contoh: Kegiatan Peternakan

Tahap Prakonstruksi :
a.  Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah).
b.  dan lain lain……

Tahap Konstruksi:
a.  Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan).
b.  Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c.  dan lain-lain…..

Tahap Operasi:
a.  Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).
b.  Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup).
c.  dan lain-lain…

(Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))

III.   DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI.
Uraikan secara singkat dan jelas mengenai:

1.   kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;

2.   jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;

3.   ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan

4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup.

5.  ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini:


SUMBER DAMPAK
JENIS DAMPAK
BESARAN DAMPAK
KETERANGAN

(Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan)

Contoh:

Kegiatan Peternakan pada tahap operasi

Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :

1.    Limbah cair





2.    Limbah padat (kotoran)




3.     Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak

(Tuliskan dampak yang mungkin terjadi)


Contoh:








Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair


Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat

Penurunan kualitas udara akibat pembakaran

(Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)

Contoh:








Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari.



Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu.







(Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi)


IV.   PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas:
1.  Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat;
2.  Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3.  Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
       
V.    TANDA TANGAN DAN CAP
Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.


MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,

                      ttd

PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS


Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,



Ilyas Asaad

         


الثلاثاء، 26 مارس 2013

PERMEN LH NOMOR 13 TAHUN 2010

Catatan / Komentar
Pasal 7 mengatur terhitung sejak dokumen UKL-UPL diterima Instansi lingkungan hidup wajib melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL dimaksud. dan Bila dalam jangka waktu 14 hari belum juga dilakukan pemeriksaan maka dokumen UKL-UPL tersebut dinyatakan telah disahkan.

Bila dokumen UKL-UPL tersebut terdapat kekurangan atau kesalahan maka Instansi lingkungan hidup wajib meminta perbaikan melalui surat resmi.Bila perbaikan yang dimaksud dianggap belum baik/sempurna, instansi lingkungan hidup dapat meminta dilakukan perbaikan lagi melalui surat resmi.

Setelah dokumen UKL-UPL telah disempurnakan, Instansi Lingkungan Hidup wajib menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL terhitung 7 hari sejak dokumen tersebut disempurnakan. Bila waktu 7 hari terlampaui dan rekomendasinya belum diterbitkan, dokumen tersebut dianggap telah disahkan dan pemrakarsa dapat menggunakannya untuk pengurusan yang lainnya (Izin HO, Izin Lingkungan dll)
Selanjutnya silahkan baca Pasal tujuh dalam salinan Peraturan Menteri yang dikutipkan secara lengkap
 

SALINAN



PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 13 TAHUN 2010

TENTANG

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

Mengingat   :   1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
                       2.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :       PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.   Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. 
3.   Pemrakarsa adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
4.   Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
5.   Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
6.   Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
7.   Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2
(1)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL.
(2)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.

Pasal 3
(1)  Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil penapisan.
(2)  Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2) SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercatum dalam Lampiran III.
(3)  Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada:
a.  kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b.  kepala instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.   lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
2.   di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3.   di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota; atau
c.    Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.   lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2.   di wilayah sengketa dengan negara lain;
3.   di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4.   di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain. 

Pasal 6
(1) Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format penyusunan UKL-UPL atau SPPL.
(3)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima UKL-UPL atau SPPL yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL.

Pasal 7
(1)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.    melakukan pemeriksaan UKL-UPL berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL; atau
b.   melakukan pemeriksaan SPPL dan memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL.
(2)  Dalam hal terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam UKL-UPL atau SPPL serta memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  
(3)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.    menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa; atau
b.   memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa.
(4)  Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah diperiksa dan disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
(5)  Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
(1)  Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
a.     memperoleh izin lingkungan; dan
b.     melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2)  Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban dalam rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam izin lingkungan.

Pasal 9
(1)   Biaya penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2)   Biaya administrasi dan persuratan, pengadaaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL, penerbitan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dibebankan kepada:
a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemeriksaan UKL-UPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemeriksaan UKL-UPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.

Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

            ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 231

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,



Ilyas Asaad
Catatan / Komentar
Pasal 7 mengatur terhitung sejak dokumen UKL-UPL diterima Instansi lingkungan hidup wajib melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL dimaksud. dan Bila dalam jangka waktu 14 hari belum juga dilakukan pemeriksaan maka dokumen UKL-UPL tersebut dinyatakan telah disahkan.

Bila dokumen UKL-UPL tersebut terdapat kekurangan atau kesalahan maka Instansi lingkungan hidup wajib meminta perbaikan melalui surat resmi.Bila perbaikan yang dimaksud dianggap belum baik/sempurna, instansi lingkungan hidup dapat meminta dilakukan perbaikan lagi melalui surat resmi.

Setelah dokumen UKL-UPL telah disempurnakan, Instansi Lingkungan Hidup wajib menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL terhitung 7 hari sejak dokumen tersebut disempurnakan. Bila waktu 7 hari terlampaui dan rekomendasinya belum diterbitkan, dokumen tersebut dianggap telah disahkan dan pemrakarsa dapat menggunakannya untuk pengurusan yang lainnya (Izin HO, Izin Lingkungan dll)